Pelonggaran PSBB, Antara Kurva Corona dan Beban Berat Ekonomi





Pelonggaran PSBB, Antara Kurva Corona dan Beban Berat Ekonomi

OMNIA SLOT - Pemerintah RI mulai memetakan skenario pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah berlangsung hampir tiga bulan sejak pandemi virus corona (Covid-19) terdeteksi di Indonesia.

Demikian diutarakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Negara, Senin (18/5).

Selain itu, pada Jumat lalu, dari Istana Merdeka, Jakarta, Jokowi juga telah melayangkan pernyataan Indonesia akan memasuki fase tatanan kehidupan baru (The New Normal) akibat pandemi virus corona yang sudah berbulan-bulan tak jua selesai.

Dalam ratas kemarin disebutkan pengurangan pembatasan sosial hingga perizinan operasi di beberapa sektor mulai dikaji, dengan dalih pengawasan bukan dilonggarkan tapi makin diperketat.

Pekerja usia di bawah 45 tahun mulai dikaji untuk kembali ke kantor di tengah wabah setelah dua bulan bekerja dari rumah (work from home). Pasalnya, pemerintah menilai mereka memiliki potensi kematian dan gejala yang lebih ringan ketimbang usia tua.

Namun, menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif pelonggaran ini belum sepatutnya dilakukan. Ia mengatakan demikian karena Indonesia belum memenuhi syarat mutlak pelonggaran PSBB, yakni tes corona masif.

"Laporan harian itu hanya menggambarkan kemampuan kita memeriksa spesimen. Tidak menggambarkan situasi sesungguhnya dari transmisi virus yang ada di masyarakat," ujarnya saat dihubungi Omnia Slot kemarin.

Syahrizal mengatakan demikian berkaca pada laporan jumlah kasus tiap hari yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saban sore. Menurut Syahrizal, jumlah kasus baru yang didapat pemerintah membuktikan Indonesia belum mampu melakukan tes masif.

Jika pemerintah menargetkan pemeriksaan 10 ribu per hari, lanjutnya, seharusnya jumlah kasus baru bisa mencapai 1.300 sampai 1.400 kasus per hari. Namun hingga kini kasus hanya hitungan ratusan per hari. Artinya, pemerintah belum bisa memetakan situasi wabah di lapangan jika kemampuan pemeriksaan masih terbatas.

Soal kemampuan kapasitas tes sendiri, target 10 ribu itu merupakan permintaan Jokowi pada 13 April lalu dalam Rapat Terbatas Kabinet. Namun, di lapangan, kesulitan terjadi salah satunya kuantitas laboratorium serta kapasitas tesnya.

Bahkan, pada 3 Mei lalu diakui Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto sebagian laboratorium menghentikan sementara pengujian karena kehabisan reagen.

        Baca Juga : " Mark Zuckerberg Sebut Staf Senior Facebook Bisa WFH Permanen "

Reagen adalah cairan yang digunakan untuk mengetahui reaksi kimia dalam mendeteksi infeksi Covid-19 dengan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Atas persoalan tersebut, saat membuka ratas 11 Mei, Jokowi meminta permasalahan tersebut segera diatasi.

Sejumlah epidemiolog yang CNNIndonesia.com hubungi pada pekan lalu sepakat kurva epidemi Covid-19 di Indonesia sejauh ini belum sesuai standar ilmu epidemiologi. Padahal kurva yang sesuai standar itu kan menunjukkan kondisi sebetulnya dari tren infeksi Covid-19.

Oleh karena itu, Syahrizal menduga keinginan melonggarkan PSBB ini sebetulnya mengikuti tren negara --yang bisa dikatakan berhasil meredam corona-- seperti Taiwan, Jepang, dan Swedia.

Syahrizal mengingatkan tiga negara tersebut sudah berhasil meminimalisasi transmisi lokal di wilayah mereka. Sedangkan, hal tersebut belum bisa dibuktikan berhasil di Indonesia.

Dihubungi terpisah, pengamat kebijakan publik dari Rumah Reformasi Kebijakan, Riant Nugroho menduga alasan pemerintah buru-buru membuka kembali aktivitas sosial karena beban ekonomi yang ditanggung.

Menurutnya, beban ekonomi yang ditanggung pemerintah selama PSBB begitu berat. Apalagi, undang-undang menuntut pemerintah menanggung kebutuhan masyarakat selama PSBB.

"Yang membuat kebijakan itulah yang menurut saya keliru. Karena menyandera pemerintah sendiri," ujarnya melalui sambungan telepon.

Riant berpendapat kebijakan soal PSBB pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak sesuai dengan kondisi pandemi yang begitu masif, pun kemampuan ekonomi pemerintah.

Dampaknya pemerintah tak bisa menetapkan PSBB berkepanjangan. Pasalnya, beban ekonomi yang dipikul terlalu berat, ditambah lagi ketersendatan aktivitas masyarakat.

Untuk itu ia menilai seharusnya pemerintah membuat aturan untuk menangani kondisi pandemi yang menyesuaikan kondisi saat ini. Alhasil, implementasinya bisa efektif.

Kemudian, lanjutnya, peran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga perlu diperbaiki. Menurutnya peran Gugus Tugas dan kementerian atau lembaga masih tumpang tindih dalam penanganan corona.

"Gugas tidak punya kewenangan cukup. Harusnya yang bicara setiap saat kepala gugus. Yang umumkan kepala gugus, jadi menteri tidak boleh ngomong. Supaya [keputusan pemerintah] satu," ujar Riant.

Dia menilai pembagian kewenangan yang ada di banyak pihak, membuat pengambilan kebijakan pemerintah kerap tak sinkron. Menurutnya, itu pula yang akhirnya menjadi salah satu faktor ketidakdisiplinan masyarakat.

Secara terpisah mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN pada era Presiden Soeharto dan BJ Habibie, Tanri Abeng mengaminkan hal tersebut.

Ia menilai manajemen dalam pembentukan Gugus Tugas keliru sehingga menimbulkan sejumlah kendala dalam penanganan corona.

"Saya usulkan [gugus tugas] seperti di Jerman dan Amerika Serikat. Yang masuk ke tim ini bukan posisi menteri, menko. Justru adalah orang-orang yang ahli yang perlu masuk," ujarnya melalui konferensi video.

Menurutnya jabatan birokrasi tidak sesuai untuk menangani situasi krisis, karena dalam penanganannya butuh ketepatan koordinasi dan waktu yang cepat.

Tanri pun menekankan yang dibutuhkan dalam menangani pandemi justru kepemimpinan yang kuat dan ahli di bidang penanganan wabah.

Ia berpendapat Kepala Gugus Tugas Doni Monardo seharusnya memiliki wewenang yang lebih besar. Artinya setiap kebijakan yang dikeluarkan tiap sektor harus melewati jenderal bintang tiga TNI itu sebagai pemegang kendali.

Menurut Tanri, hal tersebut tak terjadi selama penanganan corona di Indonesia. Pemegang kewenangan mutlak penanganan corona, katanya, justru tak jelas di tangan siapa. Alhasil, kebijakan pemerintah di tiap sektor seolah tumpang tindih.- GLXGames

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zumi Zola Digugat Cerai Saat Dipenjara, IG Ayu Dewi Diserbu Netizen